SIGAP88
PORTAL BERITA JAWA TIMUR
Hukrim

Dugaan Kasus Pemalsuan Surat PAW Kades Gugul, Hakim PN Pamekasan Vonis 3,6 Tahun Penjara

Oleh Yuli Lailatul Fitriyah   |   24 Juli 2025   |   21:06 WIB
Dugaan Kasus Pemalsuan Surat PAW Kades Gugul, Hakim PN Pamekasan Vonis 3,6 Tahun Penjara

PAMEKASAN | SIGAP88 – Lima terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen surat panitia Pergantian Antar Waktu (PAW) Kades Gugul, Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan, majelis hakim PN Pamekasan secara resmi menjatuhkan vonis 3,6 Tahun penjara

Kelima terdakwa yakni, M. Rasul, M. Salim, Qomaruz Z, M. Syauqi dan Taufikurrahman.

“Berdasarkan bukti-bukti di persidangan, terdakwa dinyatakan bersalah dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara” ujar Majelis Hakim yang juga ketua Pengadilan Negeri(PN) Pamekasan, Rahmat Sanjaya, Kamis (24/07).

Atas putusan oleh hakim itu, tim kuasa hukum terdakwa, Ribut Baidi akan melakukan banding atas putusan pengadilan tersebut.

Dirinya menilai hasil putusan tersebut tidak masuk diakal, tidak rasional dan tidak melihat perkara dengan bukti bukti.

“Maka dari itu kami akan melakukan banding. Mohon sambung doanya,” pungkasnya.

BACA BERITA ASLI
Scan QR Code untuk membaca berita lengkap di SIGAP88