SIGAP88
PORTAL BERITA JAWA TIMUR
Hukrim

Remaja Tewas Akibat Pesta Petasan, Polres Pamekasan Tangkap 8 Orang

Oleh Yuli Lailatul Fitriyah   |   08 April 2025   |   00:35 WIB
Remaja Tewas Akibat Pesta Petasan, Polres Pamekasan Tangkap 8 Orang

Pamekasan | SIGAP88 – Polres Pamekasan berhasil menangkap 8 orang yang terlibat dalam pesta petasan di Desa Pangorayan, Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan yang menyebabkan seorang remaja meninggal dunia dalam peristiwa itu

AKBP Hendra Eko Triyulianto Kapolres Pamekasan mengungkapkan, penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti terkait insiden yang terjadi saat Lebaran, Senin (31/3/2025) lalu.

“Tersangka ada delapan orang. Mereka memiliki peran masing-masing,” terang Kapolres dalam konferensi persnya, Senin (7/4/2025).

Delapan tersangka yakni
AS (40) asal desa Pangorayan, FH (26) asal desa Pangorayan,
AM (25) asal Pangorayan,
FAY (24) asal desa Pangorayan, SA (39) asal desa Akkor, ML (30) asal desa Panglemah, AN (27) asal Sampang, AR (36) asal desa Panglemah

Sementara itu, korban yang masih remaja berinisial RR(18) asal Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan.

“Korban meninggal dunia setelah terkena ledakan petasan dan menyebabkan pendarahan di bagian kepala” terangnya

Atas perbuatannya, kedelapan tersangka tersebut dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undangan-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 187 ke 3 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP “Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara” pungkasnya

BACA BERITA ASLI
Scan QR Code untuk membaca berita lengkap di SIGAP88