Jombang | SIGAP88 – Polres Jombang, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pembunuhan gadis asal Sumobito
Alhasil, Polres Jombang meringkus tiga orang terkait penemuan mayat berinisial PRA(19) asal Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.
Ketiga terduga pelaku yang berhasil diringkus yakni, APW (18), asal Desa Sembung, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, ATE (18), Pelajar asal Dusun Banengan, Desa Klepek, serta LIE (32), asal Dusun Kunjang Kidul, Desa Kunjang, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri.
Sebelum dilakukan pembunuhan, korban sempat dianiaya dan diperkosa, hingga akhirnya dibunuh, kemudian tubuh korban dilempar ke sungai Desa Tugu, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, atau Desa Godong, Kecamatan Gudo,Kabupaten Jombang.
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan dalam konferensi pers menyampaikan, bahwa menindak lanjuti laporan tersebut, anggota Resmob bersama Kanit ldik I yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Jombang, melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka pada Rabu, (12/2/2025) sore.
âAPW dan ATF berhasil ditangkap di kedai kopi, Jalan Raya Gudo, Jombang. Kemudian LIE ditangkap dirumahnya, Desa/Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri,âterangnya, Kamis (13/2/2025).
Ardi Kurniawan menjelaskan melalui Kasat Reskrim AKP Margono Suhendra, selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda, jenis Beat, sebagai sarana para tersangka.
âTersangka dan barang bukti di amankan ke Polres Jombang guna proses lebih lanjut,âjelasnya Margono.
Ditambahkan Margono, bahwa APW berperan sebagai yang memancing korban karena korban merupakan pacarnya.
âTersangka APW memukul korban, memperkosa korban dan membuang korban yang masih hidup ke sungai, hingga ahirnya korban meninggal. Setelah itu, mengambil sepeda motor, serta handphone milik korban di TKP dan menjualnya,â ungkapnya.
Dikatakan Margono, tersangka ATE berperan menemani APW dan LIF melaksanakan aksinya di TKP, serta memukul korban, memperkosa korban dan membuang korban ke sungai.
âTersangka LIF berperan menemani APN dan ATE melaksanakan aksinya di TKP, yakni memukul korban, memperkosa korban dan membuang korban yang masih hidup ke sungai hingga ahirnya korban meninggal,â katanya.
Menurutnya, ketiga tersangka tersebut sengaja membuang korban ke sungai, agar perbuatan pemerkosaan tersebut tidak dilaporkan oleh pihak korban ke Polisi.
âPelaku mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Vario, serta 1 (satu) unit Handphone korban dengan maksud untuk dijual kepada orang lain untuk mendapatkan uang,â ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita, yakni berupa: 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda, jenis Beat, 2 (dua) unit Handphone merk Oppo dan 14 (empat belas) lembar uang seratusan dengan jumlah Rp 1.400.000.
âKetiga tersangka dijerat dalam Pasal 340 KUHP atau Pasal 339 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 285 KUHP,â pungkas Margono