SIGAP88
PORTAL BERITA JAWA TIMUR
Opini Publik

Opini : Larangan Perangkat Desa sesuai Undang-undang

Oleh Redaksi SIGAP88   |   01 Oktober 2024   |   11:41 WIB
Opini : Larangan Perangkat Desa sesuai Undang-undang

sigap88.com – Perangkat desa terdiri dari kepala desa, sekretaris desa, kasi, kaur, dan kepala kewilayahan/dusun.

Sedangkan untuk Badan Permusyawaratan Desa(BPD), Rukun Tetangga(RT), Rukun Warga (RW), LPM Desa, PKK, Karang Taruna, dan Posyandu merupakan lembaga desa.

Perangkat desa diangkat dan diberhentikan oleh kepala desa melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Untuk Penghasilan tetap dan juga tunjangan perangkat desa sendiri, itu berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota yang besaran tiap bulannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.

Selanjutnya, terkait tugas perangkat desa, salah satunya yang diatur dalam Undang-Undang Desa ialah membantu serta menerima kuasa atas pelimpahan sebagian tugas dari kepala desa.

Dalam menjalankan tugas, perangkat desa pun memiliki sejumlah kewajiban dan juga larangan layaknya kewajiban dan larangan pendamping desa

Ada beberapa pertanyaan yang kerapkali ditanyakan kepada saya seputar larangan-larangan itu, diantaranya seperti: Apakah perangkat desa dilarang rangkap jabatan, berpolitik, ikut kampanye, serta apakah saja larangan perangkat desa dalam pilkades, pilkada, dan pemilu?

Nah, berikut ini saya akan coba menerangkan beberapa larangan atau tindakan yang tidak diperbolehkan dalam kapasitas sebagai pejabat perangkat desa yang diatur dalam Undang-Undang Desa.

Larangan perangkat Desa

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau yang sering kita sebut Undang-Undang Desa. Terkait apa saja larangan dari pejabat perangkat desa diatur dalam pasal 51, berikut ini isi lengkapnya:

Demikian larangan perangkat desa dalam menjalankan tugasnya

BACA BERITA ASLI
Scan QR Code untuk membaca berita lengkap di SIGAP88