SIGAP88
PORTAL BERITA JAWA TIMUR
Madura Raya

KUA Guluk Guluk : Tingkat Pendidikan, Mampu Membuat Kesadaran Batas Ideal Pernikahan

Oleh Koesnadi   |   14 Mei 2024   |   11:00 WIB
KUA Guluk Guluk : Tingkat Pendidikan, Mampu Membuat Kesadaran Batas Ideal Pernikahan

SUMENEP | Sigap88 – Kantor Urusan Agama (KUA) Guluk Guluk, Kecamatan Guluk Guluk, Kabupaten Sumenep, Madura tahun 2024 tidak ada peristiwa pernikahan yang melalui rekomendasi dari Pengadilan Agama (PA) mengenai dispensasi umur

Kepala KUA Guluk Guluk Hasan Basri, S.Ag, MH menyampaikan, sampai akhir bulan April 2024 peristiwa pernikahan di KUA Gukuk Guluk mencapai 88 peristiwa pernikahan.

“Alhamdulillah, di KUA Guluk Guluk tahun ini tidak ada peristiwa pernikahan melalui dispensasi dari PA,” kata Hasan Basri. Selasa (13/05).

Yang mendasari ketidak adaan surat rekomendasi dari PA, ucap kepala KUA Hasan Basri adalah gencarnya sosialisasi pada masyarakat tentang undang undang pernikahan nomer 1 tahun 1974.

“Regulasi tersebut mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Pernikahan Nomor 1 Tahun 1974 tentang batas usia minimal bagi wanita untuk menikah, dari 16 tahun menjadi 19 tahun, sama dengan batas usia minimal bagi pria untuk menikah,” ucap Hasan Basri.

Selain itu, tingkat pendidikan merupakan faktor terbesar dalam mendukung tingkat umur pasutri (Pasangan Suami Istri) yang akan melakukan pernikahan.

“Semakin tinggi tingkat pendidikan semakin tinggi pula tingkat kesadaran dan pemahaman tentang batas usia umur ideal pernikahan,” papar Hasan Basri

Dari peristiwa pernikahan, sambung Hasan Basri, KUA Guluk Guluk mempunyai target peristiwa pernikahan di tahun 2024 sebanyak 300 peristiwa. “Kami tetap berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat untuk setiap peristiwa pernikahan tercatat di KUA,” jelasnya

“Semakin tinggi pula pendidikan, maka peristiwa pernikahan yang dilangsungkan di KUA Guluk Gukuk semakin meningkat,” pungkasnya.

BACA BERITA ASLI
Scan QR Code untuk membaca berita lengkap di SIGAP88