SIGAP88
PORTAL BERITA JAWA TIMUR
Jombang

CPNS dan PPPK Formasi 2023 di Jombang Resmi Kantongi SK

Oleh Arif Mustofa   |   26 Maret 2024   |   21:55 WIB
CPNS dan PPPK Formasi 2023 di Jombang Resmi Kantongi SK

Jombang | Sigap88 – Bulan Suci Ramadhan 1445 H/ 2024 M menjadi berkah bagi para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemkab Jombang

Secara resmi mereka menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dari Bupati Jombang.

Agenda Penyerahan SK Pengangkatan CPNS dan PPPK lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang oleh Pj Bupati Jombang Sugiat dilaksanakan di ruang Bung Tomo kantor Pemkab Jombang, Selasa (26/3/2024) siang.

Hadir pada agenda tersebut Kepala Kantor Regional II BKN Surabaya, Muhammad Ridwan, Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, Staf Ahli, Asisten, beserta Kepala Perangkat Daerah terkait lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bambang Suntowo, Direktur PT. BPR Bank Jombang Perseroda, serta para CPNS dan PPPK formasi 2023

Mengawali sambutannya Pj Bupati Jombang Sugiat menyampaikan ucapan selamat kepada para Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) Formasi 2023 yang telah lulus seleksi.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Jombang, saya mengucapkan selamat kepada saudara-saudara yang telah lulus seleksi pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Formasi 2023, sehingga berkesempatan hadir disini untuk menerima SK Pengangkatan sebagai ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang” tutur Sugiat Pj Bupati Jombang

Ditegaskan oleh Sugiat bahwa, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, dalam pasal 12 disebutkan bahwa peran ASN adalah sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan, dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Mulai hari ini, saudara-saudara yang telah mendedikasikan diri sebagai abdi negara yang siap menjalankan kebijakan pemerintah, maupun memberikan pelayanan publik secara profesional dan berkualitas, diharapkan untuk menjauhkan diri dari segala aktivitas politik dan untuk tidak melakukan tindakan apapun yang dapat merusak reputasi baik dari institusi, lembaga, maupun diri sendiri”, harapnya.

BACA BERITA ASLI
Scan QR Code untuk membaca berita lengkap di SIGAP88