Kabupaten Malang- Dugaan Pungutan Liar (Pungi) terhadap program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) di Kabupaten Malang, yang digelontorkan oleh Pemerintah Pusat, menjadi perbincangan masyarakat.
Presiden Joko Widodo membagikan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), untuk membantu perekonomian Rakyat di masa pandemi Covid-19.
Sedangkan nilai Banpres yang dibagikan sebesar Rp 1,2 juta per usaha, dan juga di jelaskan bahwa dana tersebut langsung di transfer ke Nomor Rekening penerima bantuan dengan utuh tanpa ada pungutan biaya apapun.
Namun dengan adanya hal tersebut, masih saja ada oknum yang tidak mengindahkan peraturan yang sudah ditentukan Presiden, yaitu dengan memperdagangkan program tersebut demi keuntungan pribadi. Semisal yang terjadi terhadap Mariatul Rofi’ah (30) warga Desa sukorejo, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, salah satu penerima manfaat dari program tersebut, Mariatul menjelaskan dirinya dipaksa agar membayar administrasi Rp 300.000 (Tiga ratus ribu rupiah), saat pencairan dana UMKM.
“Ini melalui jalur khusus, harus bayar administrasi Rp 300 ribu”, Ujar Maryatul saat menirukan petugas UPK. Sabtu (12 Maret 2022).
Dan pembayarannya, Maryatul terus dihubungi via handphone nya untuk segera melakukan transfer yang diminta oleh oknum tersebut.
“Kita dipaksa suruh transfer 300 ribu mas, katanya potongan biaya administrasi,”Jelas Mariatul Rofi’ah.
Tentu saja, ketika bantuan hibah dari anggaran negara tersebut, tidak dikenakan potongan apapun, namun jika penerima manfaat harus diwajibkan pembayaran yang berdalih administrasi tentu saja itu pungutan liar (Pungli).
Sementara oknum petugas yang diduga penarik pungli berinisial “VL” asal warga Desa Wonoagung Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Dirinya
mengatakan setiap pencairan UMKM bagi penerima wajib membayar Rp 300 ribu, dengan alasan dalam pengurusan penerimaan dana UMKM tersebut dirinya melalui jalan pintas.
“Kita disini melakukan dengan jalan pintas, kenapa masih mau minta rincian, sudah buruan segera transfer saja, jangan bikin mengurangi kepercayaan kami,”Jelasnya.
Lebih lanjut menurut Mariatul rofi’ah, dalam permasalahan ini dirinya yang telah merasa dirugikan setelah mengetahui jika sebenarnya program bantuan UMKM yang ia terima, menurut peraturan dari pemerintahan, bahwa tidak ada potongan sepeserpun dalam bantuan tersebut, maka pihaknya akan melaporkan masalahnya ke Polres Malang.
“Setelah saya tau dan banyak yang bilang, program bantuan UMKM katanya tidak ada potongan, berarti saya ini korban pungli, ya saya mending laporkan saja ke Polres Malang,”Tegasnya.
(ErHa/Rud)