SUMENEP | Sigap88 – Segenap anggota DPRD Sumenep hadir dalam acara rapat Paripurna terselenggara di Gedung rapat kantor DPRD Sumenep yang baru di jalan Trunojoyo, desa Gunggung Kecamatan Batuan Kabupaten setempat menyetujui Laporan Hasil Rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD tahun anggaran (TA) 2025. Selasa (12/11).
Pimpinan sidang Rapat Paripurna, Dulsiam menyampaikan, pembahasan rancangan Perda tentang anggaran APBD tahun 2025 telah sampai tahapan akhir dari pembicaraan tingkat 2 pembahasan rancangan Perda yang berasal dari usulan kepala daerah yang di atur dalam pasal 9 ayat (4) tentang peraturan DPRD kabupaten Sumenep nomer 1 tahun 2020 tentang tata tertib DPRD.
“Kami sampaikan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Banggar serta tim Gar yang telah bekerja maksimal tentang rancangan Perda tahun 2025,” ungkap Dulsiam
Sementara itu ketua Badan Anggaran atau Banggar DPRD Sumenep, M.Muhri menyampaikan, belanja daerah diutamakan untuk memenuhi belanja yang sudah di atur oleh Undang Undang serta memenuhi standar pelayanan.
Dengan tujuan untuk mengurangi masalah ketimpangan sosial dan peningkatan ekonomi masyarakat.
Kebijakan belanja daerah diarahkan secara fokus pada pendekatan kewilayahan dengan mengedepankan lokus dan fokus pembangunan.
“Arah Belanja daerah di susun melalui pendekatan anggaran berbasis kinerja yang berorientasi pada pencapaian hasil input yang direncanakan dengan memperhatikan prestasi kerja setiap kerja satuan perangkat daerah dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya,” papar Muhri.
Dengan kebijakan ini untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran serta menjamin efektifitas, efisiensi penggunaan anggaran dalam program kegiatan maupun sub kegiatan.
Dengan kesimpulan bahwa APBD merupakan rencana keuangan pemerintah daerah yang berisikan panduan arah kebijakan pembangunan daerah mengenai prioritas pengalokasian anggaran yang akan di lakukan oleh pemerintah daerah setelah dilakukan koordinasi dengan pihak ketiga Legislatif guna didiskusikan bersama sama.
“Banggar secara fokus mengkaji dan menganalisa terhadap grafik peningkatan asli daerah yang di setiap tahun tidak ada peningkatan yang signifikan sehingga antara Legislatif dan eksekutif bersama sama membahasnya,” ujar Muhri.
“Kabupaten Sumenep yang mempunyai banyak pulau dan banyak pula potensi sumber daya alam (SDA) yang tidak digarap secara serius dan profesional padahal mempunyai potensi besar untuk peningkatan PAD,” tegasnya.
Termasuk, anggaran yang begitu signifikan di beberapa OPD tapi penghasilannya minim yang tidak sebanding dengan anggaran yang ada. Maka Banggar minta kesanggupannya OPD untuk selalu berinovasi guna meningkatkan PAD.
Banggar bersama Sekretaris Daerah sepakat dengan semangat kebersamaan tahun 2025 dan selanjutnya akan melakukan perubahan kebijakan terkait dengan tata kelola peningkatan PAD agar tidak selalu tergantung dari dana transfer pusat.
“Badan anggaran dalam melakukan pembahasan bersama tim anggaran berpegang pada Nota keuangan PO fraksi fraksi, dan draf APBD tahun anggaran 2025,” terangnya.
“Pendapatan Daerah pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam pembahasan Tim Anggaran dan Badan Anggaran secara akumulatif tidak mengalami perubahan atau tetap sebesar 2 triliun 55 miliar 141 juta 937 ribu 806 rupiah,” ungkap Muhri.
Sedangkan belanja Daerah pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 secara akumulatif mengalami pengurangan sebesar 1 Miliar 300 juta rupiah dari Pagu Awal 2 triliun 302 miliar 198 juta 414 ribu 521 rupiah 99 sen menjadi Sebesar 2 triliun 300 milyar 898 juta 414 ribu 521 rupiah 99 sen.
Pengurangan tersebut terjadi di Disbudporapar pada kegiatan penyelenggaraan kejuaraan olahraga multi event tingkat kabupaten atau kota dan hasil pengurangan tersebut akan di usulkan kembali pada perubahan APBD tahun anggaran 2025 yang akan di alokasikan untuk kegiatan KONI.
Sedangkan untuk penerimaan Pembiayaan pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar 1 Milyar 300 Juta Rupiah dari Pagu awal sebesar 247 milyar 56 juta 476 ribu 715 rupiah 99 sen menjadi 245 milyar 756 juta 476 ribu 715 rupiah 99 sen.
“Pengeluaran Pembiayaan pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 tidak mengalami perubahan, tetap tidak dianggarkan.
Dari selisih pembiayaan antara Penerimaan Pembiayaan sebesar 245 milyar 756 juta 476 ribu 715 rupiah 99 sen dengan Pengeluaran Pembiayaan sebesar 0 rupiah terdapat surplus sebesar 245 milyar 756 juta 476 ribu 715 rupiah 99 sen.
“Dari defisit anggaran antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah sebesar 245 milyar 756 juta 476 ribu 715 rupiah 99 sen maka ditutup dengan surplus Pembiayaan Daerah antara Penerimaan Pembiayaan dengan Pengeluaran Pembiayaan sebesar 245 milyar 756 juta 476 ribu 715 rupiah 99 sen,” pungkasnya
Hadir dalam rapat penyampaian Laporan Rancangan Perda tahun 2025, Forkopimda Sumenep, Sekretaris Daerah, para anggota DPRD Sumenep, para OPD dan Camat serta undangan