PAMEKASAN | Sigap88 – Konsultan hukum Asosiasi Pengusaha Hasil Tembakau (APHT) Madura, Abdul Bari menyampaikan bahwa realisasi penerimaan negara melalui Cukai tembakau mencapai Rp 766 Miliar lebih. Hal tersebut disampaikan oleh konsultan hukum APHT Madura Abdul Bari saat ngopi bareng dengan awak media, Rabu (07/08).
Dirinya mengatakan bahwa keberhasilan pencapaian ini atas kesadaran para pengusaha atau owner rokok dalam membayar pajak.
“Cukai yang telah kami bayarkan kepada negara merupakan suatu kewajiban dalam meningkatkan pendapatan negara di bidang cukai. Pajak merupakan keharusan bagi setiap warga negara, yang nantinya akan kembali kepada masyarakat, seperti pembangunan dan yang lain,” kata Abdul Bari kepada awak media.
Abdul Bari juga menjelaskan, cukai adalah jenis pungutan wajib yang dikenakan oleh pemerintah terhadap individu atau badan usaha.
“Cukai bertujuan untuk mengumpulkan pendapatan bagi pemerintah untuk membiayai program-program negara, seperti pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, penegakan hukum dan berbagai kegiatan lainnya,” tegas Bari.
Selain itu, Abdul Bari mengungkapkan, dengan adanya pengusaha rokok di Madura atau di Pamekasan semakin besar membuka peluang kerja bagi masyarakat.
“Alhamdulillah dengan keberadaan perusahaan rokok semakin banyak menyerap tenaga kerja sehingga mampu mengurangi angka pengangguran yang berdampak kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
Bahkan, dengan adanya pengusaha-pengusaha tembakau banyak fasilitas keagamaan seperti Masjid dan Musholla telah dibangun dengan baik.
“Banyak para pengusaha secara individu mengeluarkan zakatnya untuk anak yatim dan kaum dhuafa,” pungkasnya