Pamekasan | Sigap88 – Warga Kecamatan Larangan, Kabupaten setempat berinisial F harus meringkuk di balik jeruji besi lantaran diduga telah mencabuli adik iparnya.
Hal itu di ungkapkan oleh Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo saat menggelar Press Release bahwa telah mengamankan satu orang tersangka dengan dugaan telah melakukan pencabulan.
Dalam keterangannya, Wakapolres Pamekasan mengatakan bahwa terduga F telah melakukan pencabulan terhadap inisial A sebanyak 4 kali di tempat yang berbeda.
“F telah melakukan aksi bejatnya terhadap korban A sebanyak 4 kali di tempat yang berbeda hingga hamil 7 bulan,” ungkapnya
“Antara terduga F dan korban A masih ada hubungan keluarga yakni korban masih adik ipar,” jelasnya
Wakapolres menerangkan, berawal
bahwa kejadian pencabulan sejak tahun 2023 sampai 2024. “Sepulang nonton imtihanan terduga F berboncengan dengan korban A dan di tempat sepi F menurunkan korban di semak semak lalu menyetubuhi A,” terangnya.
“Setelah puas melakukan perbuatan bejatnya terduga F. memberikan uang sebesar Rp. 20.000, kepada korban A,” ujarnya.
Dikarenakan hasil perbuatan bejat F maka korban A memberitahukan kepada orang tuanya bahwa dirinya telah hamil dan pihak keluarga korban A melaporkan kepada pihak kepolisian setempat.
“Tersangka dijerat Pasal 81(1), 82(1) UU RI No. 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 76D, 76E UU RI No. 35 tahun 2014 Jo pasal 82 perpu pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 sebagaimana UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun penjara,” tegasnya.