PPK Pademawu Usir Salah Satu Saksi Hanura Saat Rekapitulasi C1 Plano

164

PAMEKASAN | Sigap88 – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur mengusir salah satu saksi dari Partai HANURA saat pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara C1 Plano pada pemilihan umum tahun 2024.

Pasalnya, saksi yang harus berada di area pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara C1 Olanu harus 2 orang tidak lebih.

Sehingga, ketua PPK Pademawu Indra, mempersilahkan 1 orang yang mengatakan saksi dari Partai HANURA dipersilahkan keluar.

Baca Juga  Cegah Penyakit Tidak Menular, Kodim 0826 Pamekasan Gelar Posbindu-PTM

Karena sesuai dengan UU, saksi yang harus mengikuti pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara harus 2 orang dari masing masing partai.

“Silahkan keluar yang tidak berkepentingan sebelum di pangilkan pihak keamanan,”ucap Indra Rabu (22/02)

Namun berbeda apa yang disampaikan Iwan salah satu saksi dari partai HANURA, tidak masalah menggunakan tiga saksi sekaligus, dengan catatan harus bergantian.

“Penyerahan surat mandat saksi tiga sekaligus, perjanjiannya dari ketua PPK tidak masalah asal masuknya secara bergantian,” kata Iwan

Baca Juga  Pantau Tempat Pemungutan Suara, Pj Gubernur Jatim Pastikan Pilkada Serentak 2024 Aman

Iwan juga mengatakan ada kecurangan didesa Tanjung, sehingga pihaknya selaku saksi yang juga berdomisili di Desa Tanjung tidak diperbolehkan masuk.

“PPK terkesan mengambil kesempatan dari surat mandat, karena saya kebetulan orang Tanjung, dan ketua PPK juga orang Tanjung, dan sejak kemarin saya sepertinya diincar karena sering komplin,” tegasnya.

Sekedar diketahui, rekapitulasi yang dilaksanakan pada hari Selasa 21 Februari sampai hari Rabu 22 Februari 2024 malam, PPK baru menyelesaikan rekapitulasi C1 Plano tingkat DPRD kabupaten yakni di Kelurahan Bartim, Lada, Desa Padelegan dan Desa Tanjung.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE