Sumenep | Sigap88 – Asrawiadi (45) terdakwa kasus korupsi kapal ghaib PT Sumekar tahun 2019 kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya, di Jalan Juanda nomor 82-84 Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (20/09).
Sidang yang digelar sejak pukul 08.30-10.30 dengan Hakim Majelis AA GD Agung Parnata, SH. CN, dan dihadiri Jaksa Penuntu Umum (JPU) Kasubsi Penyidikan Kejari Sumenep, Bintang Kharisma, SH. dengan agenda pemeriksaan alat bukti surat yang diserahkan oleh terdakwa melalui penasehat hukum terdakwa.
Kasi Intel Kejari Sumenep Moh. Indra Subrata SH MH menyampaikan, alat bukti surat yang diserahkan oleh penasehat hukum terdakwa tidak di terima oleh majelis hakim.
“Alat bukti yang diserahkan oleh penasehat hukum terdakwa tidak di terima oleh majelis hakim karena tanpa dilengkapi materai, dan legalisir yang sah,” jelasnya
Maka majelis hakim kembali memintanya pada pekan depan sebagai tindak lanjut sidang yang digelar hari ini di PN Tipikor Surabaya.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memutuskan untuk kembali menunda persidangan pada Hari Rabu Tanggal 27 September 2023 “Dengan agenda persidangan Pembacaan Surat Tuntutan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sumenep,” terangnya.