Kasus Sutrisno dan Syarif Selesai di Rumah RJ oleh Kejari Sumenep

422

Sumenep | Sigap88 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, melakukan langkah Restorative Justice (RJ) kasus penganiayaan antara Sutrisno dan Syarif terselenggara di Mandhapa Balai desa Pabean, Kecamatan Kota, Kabupaten setempat. Kamis. (07/09).

Hadir dalam acara tersebut Kasi Pidum Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan, SH. MH Kasi Datun, dan staf Kejari Sumenep, Ketua AKD Sumenep Miskun Legiono, Ketua rumah Restorative Justice yang merupakan kepala desa Pabean Zulfikar Ali Mustaqin, SE., Kuasa hukum kedua belah pihak

Restorative Justice dapat dilakukan atas dasar kedua belah pihak baik terlapor dan pelapor saling memaafkan dan tidak akan terulang kembali di kemudian hari. “RJ dapat dilakukan atas dasar kesadaran kedua belah pihak saling memaafkan dan bagi kasus yang tuntutan hukuman dibawah 5 tahun,” kata Kasi Pidum Kejari Sumenep Haris.

Menurutnya, kasus antara Sutrisno dan Syarif yang keduanya beralamat di kecamatan Talango merupakan kasus yang ancamannya dibawah 5 tahun dan hasil kordinasi dengan kedua belah pihak secara sadar, keduanya saling memaafkan.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-10 Waru Bantu Tingkatkan Produktivitas Jagung di Pamekasan

Namun, apabila dikemudian hari mengulang kembali kejadian serupa maka, tidak ada pengampunan lagi. “Kedua belah pihak harus memegang komitmen untuk menjaga kesepakatan ini, dan keduanya untuk sementara tidak boleh melakukan perjalanan keluar kota selama proses belum selesai sepenuhnya,” pesan kasi Pidum.

Ketua AKD Kabupaten Sumenep Miskun Legiono mengapresiasi berlangsungnya proses hukum secara RJ. “Melalui RJ kasus dengan ancaman kurungan dibawah 5 tahun dapat di selesaikan dengan baik melalui proses dan atas kesadaran sendiri kedua belah pihak saling memaafkan,” ungkap ketua AKD Miskun Legiono.

Dirinya berharap, kepada semua kepala desa, apabila ada warganya yang berselisih sehingga bisa di selesaikan di desa, cukup di selesaikan dengan baik oleh pihak desa yang bersangkutan.

Baca Juga  Kepala Bappeda Sumenep Ajak Generasi Muda Teladani Pahlawan dan Cintai Negeri

“Apabila penyelesaian tidak bisa di lakukan di desa maka, silahkan melalui proses RJ dan tetap di kawal agar upaya RJ berjalan dengan baik,” imbuhnya

“Melalui RJ kasus dengan ancaman kurungan 5 tahun dapat di selesaikan dengan baik melalui proses dan atas kesadaran sendiri kedua belah pihak saling memaafkan,” ungkap ketua AKD Miskun Legiono.

Dirinya berharap, kepada semua kepala desa, apabila ada warganya yang berselisih sehingga bisa di selesaikan di desa, cukup di selesaikan dengan baik oleh pihak desa yang bersangkutan.

“Apabila penyelesaian tidak bisa di lakukan di desa maka, silahkan melalui proses RJ dan tetap di kawal agar upaya RJ berjalan dengan baik,” imbuhnya.

Sementara itu, ketua Rumah RJ, yang merupakan kepala desa Pabean, Zulfikar berharap pula, agar komitmen apa yang menjadi keputusan bersama dan segala aturan bukan hanya dilakukan oleh kedua belah pihak yang berselisih akan tetapi semua yang berkaitan didalamnya

Baca Juga  Dandim 0826 Pamekasan Dampingi Kunjungan Pangdam V Brawijaya bersama Forkopimda Jatim

“Pihak keluarga kedua belah pihak harus berkomitmen, karena peran dari keluarga sangat besar dalam rangka mengawal komitmen bersama,” ujarnya.

Bahkan, pihak kepala desa dan pendamping hukum (PH) agar selalu memantau kedua belah pihak yang pernah mengalami perselisihan. “Apabila salah satu tidak berkomitmen akan menggugurkan kesepakatan yang telah ditandatangani bersama,” terangnya.

“Ketika proses ini berjalan, tolong jaga nama baik orang orang yang telah mendukung kegiatan ini,” pesan ketua Rumah RJ Sumenep kepada kedua belah pihak

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE