Dear Jatim Apresiasi Kinerja Polres Sumenep Atas Kasus Korupsi Gedung Dinkes

84

Sumenep | Sigap88 – Spesial menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-77, Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim) berhasil memenuhi berkas perkara kasus tindak pidana korupsi Gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran (TA) 2014.

Melalui proses pemeriksaan berkas perkara gedung Dinkes yang di antaranya Kantor BPMP, dan KB Kabupaten Sumenep TA. 2014 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, yang mana berkas tersebut mengalami P19 sebanyak sembilan kali, kemudian sejak tanggal 21 Juni kemarin kasus tersebut sudah resmi dinyatakan P21 (lengkap)

Dari hasil P21 itu Polres Sumenep berhasil menetapkan 3 tersangka lagi dari yang sebelumnya hanya 3 tersangka saat ini totalnya sudah menjadi 6 tersangka

Untuk tersangka sendiri terdiri dari, IM warga Kecamatan Lenteng (Penyedia Jasa Kontruksi), ABM warga Kota Malang (Konsultan Pengawas), MAQ warga Kecamatan Bluto (Kuasa Direksi PT. WSB selaku Penyedia Jasa Konstruksi), AE warga Kecamatan Kota Sumenep (PPK), MW warga Kabupaten Bangkalan (Direktur PT WSB selaku Penyedia Jasa) dan EWN warga Kabupaten Tulungagung (Direktur CV. Cipta Graha selaku Konsultan Pengawas)

Baca Juga  Pj Sekda Pamekasan Tegaskan ASN Netral Dalam Pilkada 2024

“Alhamdulilah berkat kerja keras tim dari Polres Sumenep dan Kejari beserta dukungan dari masyarakat, kami bisa menyelesai atau memenuhi berkas yang diminta oleh Kejari Sumenep”. Kata Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko., SH., S.I.K., M.H

Sebelumnya, berkas perkara kasus korupsi gedung Dinkes bolak balik antara Kejari dan Polres Sumenep karena berkas tersebut oleh Kejari Sumenep masih belum dinyatakan lengkap atau masih P19

“Jadi sudah sekitar kurang lebih 7 tahun berjalan berkas perkara itu bolak balik Polres dan Kejari, karena selama proses berjalan berkas yang di minta Kejari Sumenep masih belum bisa dinyatakan P21 (lengkap) melainkan masih P19, dan puji syukur saat ini Polres Sumenep sudah berhasil melengkapi sehingga sudah dinyatakan P21”. Jelasnya

Baca Juga  Kunjungan Kerja, Kapolres Sumenep beri Arahan Kapolsek Rubaru

Sementara itu, Ketua Dear Jatim Mahbub Junaidi melalui Sekretaris Roby Tri Sulaiman yang belakangan ini intens mengawal terkait kasus korupsi gedung Dinkes tersebut mengucapkan selamat dan mengapresiasi kinerja Polres Sumenep

“Kami sangat mengapresiasi setinggi tingginya terhadap Polres Sumenep yang sudah berhasil melengkapi berkas yang di minta oleh Kejari Sumenep yang sebelumnya P19 kemudian sekarang menjadi P21 atau sudah dinyatakan lengkap, serta menambah 3 tersangka lagi yang sebelumnya 3 tersangka saat ini total menjadi 6 tersangka”. Kata Roby. Jum’at (30/06)

Sesuai pernyataan dari Kapolres Sumenep, Roby juga menjelaskan bahwa, kasus korupsi gedung Dinkes sudah terjadi sekira tahun 2014, melalui Pemerintah kabupaten (Pemkab) Sumenep yang menganggarkan pembangunan gedung baru, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp. 4.860.000.000,00 (Empat Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Juta Rupiah).

“Namun berdasarkan audit BPKP Perwakilan Jawa Timur ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 201.189.959,00 (Dua Ratus Satu Juta Seratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah),” jelasnya

Baca Juga  Bupati Sumenep Serahkan Klaim Asuransi BPJS Ketenagakerjaan

Lebih lanjut, aktivis yang saat ini menempuh pendidikan di Universitas Bahaudin Mudhary Madura (UNIBA) tersebut berharap kasus ini segera naik ke tahap 2 dan berjalan sampai tuntas mengingat kasus ini sudah berjalan cukup lama yaitu sudah hampir 8 tahun, dan semoga kedepannya Polres Sumenep semakin komitmen dalam menindak tegas terkait kasus tindak pidana korupsi

“Sekali lagi saya mewakili keluarga besar Dear Jatim korda Sumenep dan seluruh masyarakat kabupaten Sumenep mengucapkan selamat, dan terimakasih banyak atas pencapaian Polres Sumenep dalam memenuhi berkas perkara kasus korupsi gedung Dinkes, sukses selalu dan Bravo Polri”. Tendasnya

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE