Disperkimhub Sumenep Gelar Sosialisasi PPTPKH Bersama Kepala Desa sekecamatan Arjasa

95

Sumenep | Sigap88 – Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep bersama Asper Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Kangean Barat, Kecamatan Arjasa, kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar sosialisasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH).

Kegiatan PPTPKH yang terselenggara di pendopo Kecamatan Arjasa pada hari Rabu 12 April 2023 dihadiri oleh Asper Kangean Barat Sarihol, Eko Roby S. dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan ( Disperkimhub), para Kepala Desa se Kecamatan Arjasa. Rabu (12/04).

Program ini merupakan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH).

Baca Juga  Dandim 0826 Hadiri Upacara Hari Jadi Kabupaten Pamekasan ke-494 Tahun 2024

Hal ini merupakan tindak lanjut sosialisasi yang telah dilaksanakan di tingkat Kabupaten beberapa hari yang lalu. dan saat ini sosialisasi di tingkat Kecamatan.

Sosialisasi ini bertujuan untuk penataan kawasan hutan,. “Menyelesaikan konflik di agraria, yang beririsan kawasan hutan,” kata Roby.

Menurutnya, tim Kabupaten, Kecamatan dan desa hanya mengusulkan yang sudah ada di kreteria kreteria yang sudah ada dalam permen LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Kewenangan sepenuhnya terletak pada tim terpadu yang di bentuk oleh Kementerian LHK.

Baca Juga  Ketua Brigade 571 TMP Madura Apresiasi Kinerja Penyidik Polres Sumenep

Kreteria pengusulan adalah lokasinya harus ada di dalam peta indikatif kawasan hutan. “Ada 4 kreteria yang masuk dalam program PPTPKH yaitu, sarana dan prasarana Fasilitas Umum (Fasum) dan fasilitas Sosial (Fasos), permukiman dan bangunan lain,” paparnya

Sementara itu, Asper Kangean Barat Sarihol menyampaikan, bahwa program PPTPKH merupakan hal yang di selesaikan antara pihak perhutani dan masyarakat.

“Dengan adanya program PPTPKH perhutani mendukung dengan catatan segala persyaratan harus terpenuhi dan penataan kawasan hutan,” ucapnya.

Sedangkan persyaratannya bagi masyarakat yang mengajukan harus sesuai dengan pasal 132 permen LHK nomer 7 tahun 2021. “Penguasaan bidang tanah dalam kawasan hutan negara oleh masyarakat dilakukan sebelum berlakunya undang-undang nomer 11 tahun 2020 tentang cipta kerja,” jelasnya.

Baca Juga  Program Pelayanan Kesehatan Bergerak Pemprov Jatim Sukses, Ini Respon Direktur RSUD dr Moh Anwar Sumenep

Peraturan yang harus di penuhi oleh masyarakat adalah dikuasai paling singkat 5 tahun secara terus menerus, dikuasai oleh perorang luasan paling banyak 5 hektar dan bidang tanah dikuasai secara fisik dengan etikat baik dan secara terbuka

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE