Sumenep | Sigap88 – dua orang spesialis Pencurian Sepeda Motor (curanmor) di tempat kos kosan berhasil diamankan oleh tim Resmob Polres Sumenep. Sabtu (18/03).
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti dalam rilis group menyampaikan, tim Resmob Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus Curanmor.
“Dua orang spesialis Curanmor di tempat kos kosan berhasil diringkus oleh tim Resmob Polres Sumenep di jalan raya desa Kalebbengan Kecamatan Rubaru Kabupaten setempat pada hari Sabtu 18 Maret 2023 sekira pukul 02.00 wib,” kata Kasi Humas Widiarti.
Kedua tersangka tersebut kata Widiarti berasal dari desa yang sama yaitu desa Keles Kecamatan Ambunten, Kabupaten setempat. “Kedua tersangka tersebut bernama inisial MJ dan AB,” ucapnya.
“MJ melakukan aksinya selalu bersama AB dengan TKP tempat kos kosan di wilayah Kabupaten Sumenep,” ungkap Widi.
Bahkan, dari hasil interogasi oleh tim Resmob Polres Sumenep, kedua tersangka telah melakukan curanmor sebanyak 8 kali.
AKP Widi menegaskan bahwa MJ mengakui sepeda hasil curian tersebut dijual ke saudara berinisial AD ( dalam pengejaran ) sebanyak 8 unit yang dimana transaksi jual beli sepeda motor hasil curian tersebut dilakukan dengan sistem COD (ketemuan) di Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan.
Dari pengakuan MJ bahwa AD merupakan warga Kabupaten Sampang.
Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari tangan kedua tersangka yakni, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat dengan Nopol M. 4071 XC warna Magenta kombinasi Hitam hasil curian . 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy dengan Nopol M 6563 XE Warna Coklat kombinasi Hitam. dan 1 (satu) buah kunci T yang terbuat dari besi dengan 3 (Tiga) mata kunci.
“Atas tindakan yang melanggar hukum, kedua tersangka diamankan di Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut dan yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana,” tegas Widi.